NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
KAWASAN DILARANG MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang: | a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan
dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik
selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan
perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan; b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok. |
Mengingat: |
|
Menetapkan: | PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK. |
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
|
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah:
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok; d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; e. mewujudkan generasi muda yang sehat. |
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. |
PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB
|
|
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Bagian Kesatu Tempat Umum
|
Tempat Kerja
|
Tempat Proses Belajar Mengajar
|
Tempat Pelayanan Kesehatan
|
Arena Kegiatan Anak-anak
|
Tempat Ibadah
|
Angkutan Umum
|
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya; b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca. |
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang; b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok; c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari; d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang. |
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok; b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara; c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok. d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan. |
PERAN SERTA MASYARAKAT
|
|
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina
Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati,
merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk:
|
|
Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa:
|
|
Pengawasan
Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok. |
|
SANKSI
|
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, SUTIYOSO |
pada tanggal 23 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
RITOLATA TASMAYA
NIP 140091657
0 komentar:
Posting Komentar